ASOSIASI PENELITI DAN PENGAJAR ILMU HUKUM INDONESIA. APPIHI.
Nilam Puspita. 2025-07-24 13:39:29
Semarang, 24 Juli 2025 – Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia (APPHI) kembali menyelenggarakan Webinar Nasional & Diskusi Analisis Ilmiah seri ke-4 dengan tema “Mencari Jiwa Konstitusi: Amandemen Kelima UUD 1945 dalam Dialektika Ideologi, Keadilan Substansial, Partisipasi Bermakna, dan Masa Depan Negara Hukum”. Acara ini berlangsung secara daring melalui Zoom dan diikuti oleh ratusan peserta dari kalangan akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, hingga peneliti.
Kegiatan dibuka dengan welcome speech oleh Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum. (Dekan FH Universitas Diponegoro, Dewan Pembina APPHI) dan opening speech oleh Prof. Dr. Lita Tyesta Addy Listya W, S.H., M.Hum. (Ketua Dewan Pembina APPHI) serta Rengga Kusuma Putra, S.H., M.H., M.Kn. (Ketua Umum APPHI). Keynote speech disampaikan oleh Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H. (Wakil Ketua Dewan Kehormatan APPHI) yang menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembaruan konstitusi dan prinsip dasar negara hukum.
Sesi materi dibuka oleh Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H. (Rektor Universitas Dr. Soetomo, Dewan Pembina APPHI) dengan topik “Amandemen Pasal 2 (1) UUD NRI 1945: Mengganti Representasi Daerah (DPD) dengan Gubernur untuk Kelembagaan Legislatif yang Efisien dan Efektif”. Beliau menguraikan gagasan perubahan struktur perwakilan daerah demi efisiensi lembaga legislatif.
Materi berikutnya dibawakan oleh Dr. H. Ichsan Anwari, S.H., M.H. (Universitas Lambung Mangkurat, Dewan Pembina APPHI) yang memaparkan “Sedikit Catatan tentang Wacana Perubahan UUD Negara RI Tahun 1945”. Ia menyoroti aspek historis dan tantangan kontemporer yang perlu diperhatikan dalam wacana amandemen.
Selanjutnya, Dr. Adam Muhshi, S.H., S.A.P., M.H. (Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga) membahas “Menjunjung Jiwa Konstitusi: Mengawal Masa Depan Negara Hukum yang Berkeadilan”. Ia menekankan pentingnya perlindungan nilai-nilai konstitusi sebagai dasar terciptanya keadilan hukum yang berkelanjutan.
Sesi ditutup oleh Dr. Irfan Nur Rachman, S.H., M.H. (Asisten Ahli Mahkamah Konstitusi) yang menyampaikan materi “Perubahan UUD: Amandemen Formal atau Penafsiran Judisial”. Beliau mengulas dua pendekatan perubahan konstitusi dan implikasinya terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia.
Acara ini dipandu oleh Dr. Rico Septian Noor, S.H., M.H. (Master of Ceremony), serta dimoderatori oleh Geofani Mithree Saragih, S.H., M.H. dan HM. Rezky Pahlawan, S.H., M.H. Diskusi berlangsung interaktif, menghasilkan berbagai perspektif konstruktif bagi penguatan negara hukum Indonesia di masa depan.
Nilam Puspita. 2025-07-24 13:39:29
ADMNILAM. 2025-02-27 11:22:09
ADMNILAM. 2025-01-30 11:22:55
ADMNILAM. 2024-10-03 13:52:51
ADMNILAM. 2024-10-03 11:55:56
ADMNILAM. 2024-10-03 11:25:30