#

APPIHI - ASOSIASI PENELITI DAN PENGAJAR ILMU HUKUM INDONESIA


ASOSIASI PENELITI DAN PENGAJAR ILMU HUKUM INDONESIA, atau APPIHI, adalah organisasi yang berfungsi untuk mengumpulkan dan mengorganisasi profesional di bidang hukum di Indonesia. APPIHI bertujuan untuk meningkatkan kualitas profesional, memperkuat kolaborasi antara organisasi, dan membangun komunitas yang lebih baik di bidang hukum.

ASOSIASI PENELITI DAN PENGAJAR ILMU HUKUM INDONESIA pertama kali didirikan berdasarkan S.K.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NOMOR AHU-0000078.AH.01.07.TAHUN 2024; Tanggal : 05 Januari 2024 yang dibuat oleh Notaris ARI WIBOWO, S.H., M.KN dengan Akta Notaris: Nomor 02 Tanggal 06 Desember 2023, No Pendaftaran: 6024010433100160  dengan nama ASOSIASI PENELITI DAN PENGAJAR ILMU HUKUM INDONESIA.

Tujuan utama Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia atau APPIHI adalah untuk mencopot dan mendorong pengembangan ilmu hukum di Indonesia. Ini dilakukan dengan memperkuat kerjasama antara peneliti dan pengajar hukum, meningkatkan kualitas pengajaran dan penelitian, serta memperdayakan masyarakat dengan menyebarkan ilmu dan pemahaman tentang hukum yang akurat dan bermanfaat. APPIHI juga bertujuan untuk memperingati dan memperkuat hubungan antar komunitas peneliti dan pengajar hukum di Indonesia, serta menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga domestik dan internasional yang bergerak di bidang ilmu hukum.

Semarang, 23 Maret 2024

Ketua Umum

Pengenalan QR Code

Rengga Kusuma Putra, S.H., M.H., M.M

APPIHI - ASOSIASI PENELITI DAN PENGAJAR ILMU HUKUM INDONESIA