ASOSIASI PENELITI DAN PENGAJAR ILMU HUKUM INDONESIA. APPIHI.
ADMNILAM. 2024-10-02 09:16:14
Semarang - Pada 2 Oktober 2024, Asosiasi Pengajar dan Peneliti Ilmu Hukum Indonesia (APPIHI) mengadakan Konferensi Nasional secara daring, dengan salah satu topik utama yang menarik perhatian adalah "Rekonstruksi Sanksi Pidana terhadap Penyalahgunaan Kewenangan Penyelenggara Negara dalam Tindak Pidana Korupsi." Materi ini dipresentasikan oleh Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, S.H., M.H., seorang pakar hukum pidana dari Universitas terkemuka.
Dalam presentasinya, Prof. Dr. Yasmirah menyoroti pentingnya rekonstruksi sanksi pidana dalam kasus korupsi, terutama yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara. Beliau menjelaskan bahwa sanksi pidana yang berlaku saat ini masih perlu diperbaiki agar lebih memberikan efek jera dan berkeadilan bagi masyarakat.
Prof. Yasmirah menekankan bahwa tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara memiliki dampak yang sangat merugikan, tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Oleh karena itu, rekonstruksi sanksi pidana menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan hukuman yang sesuai dengan tingkat kejahatannya.
Beliau juga mengusulkan beberapa perubahan dalam sistem peradilan pidana, termasuk peningkatan hukuman denda, penegasan kembali aturan mengenai penyitaan aset, dan pemberlakuan sanksi sosial yang dapat meminimalisir peluang korupsi terulang. Pendekatan ini dinilai lebih komprehensif dalam menangani kasus-kasus korupsi, khususnya yang melibatkan aktor negara yang memiliki kekuasaan.
Dalam sesi diskusi, para peserta seminar dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan pemerhati kebijakan publik memberikan berbagai pandangan terkait penerapan sanksi pidana terhadap koruptor. Banyak yang sepakat bahwa perubahan regulasi yang diusulkan oleh Prof. Yasmirah dapat memberikan efek pencegahan yang lebih kuat.
Seminar ini diharapkan mampu mendorong langkah-langkah konkrit dalam proses legislasi sanksi pidana untuk tindak pidana korupsi di Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.
ADMNILAM. 2025-02-27 11:22:09
ADMNILAM. 2025-01-30 11:22:55
ADMNILAM. 2024-10-03 13:52:51
ADMNILAM. 2024-10-03 11:55:56
ADMNILAM. 2024-10-03 11:25:30
ADMNILAM. 2024-10-03 11:14:02