ASOSIASI PENELITI DAN PENGAJAR ILMU HUKUM INDONESIA. APPIHI.

Get all details

Webinar Nasional APPIHI-1: Menelaah Kebijakan PPN 12% Pasca 1 Januari 2025

APPIHI
Jan 30

Webinar Nasional APPIHI-1: Menelaah Kebijakan PPN 12% Pasca 1 Januari 2025

ADMNILAM. 2025-01-30 11:22:55


Semarang, 30 Januari 2025 – Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia (APPIHI) sukses menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk "Arah dan Kebijakan PPN 12% Pasca 1 Januari 2025: Peluang atau Ancaman?" pada Kamis, 30 Januari 2025. Acara ini diadakan secara daring melalui platform Zoom dan menghadirkan akademisi serta praktisi hukum sebagai narasumber utama. Webinar ini bertujuan untuk membahas dampak kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dari berbagai perspektif, termasuk aspek hukum, ekonomi, serta keadilan pajak bagi masyarakat.

Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua Umum APPIHI, Rengga Kusuma Putra, S.H., M.H., M.M., yang menekankan pentingnya diskusi akademik dalam menilai kebijakan pajak yang berdampak luas pada perekonomian nasional. Selanjutnya, Prof. Dr. Lita Tyesta ALW, S.H., M.Hum., selaku keynote speaker dan Dewan Pembina APPIHI, menyoroti berbagai tantangan serta peluang yang muncul akibat kebijakan ini, khususnya dalam konteks stabilitas ekonomi dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Dalam sesi pemaparan materi, Prof. Dr. Tedi Sudrajat, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, membahas arah kebijakan penetapan tarif PPN dalam perspektif keadilan pajak. Beliau mengkaji apakah kebijakan ini telah memenuhi prinsip keadilan bagi masyarakat luas, terutama bagi sektor usaha kecil dan menengah. Beni Kurnia Ilahi, Peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, kemudian mengulas aspek konstitusionalitas kebijakan PPN 12%, dengan menyoroti dasar hukum serta implikasi yuridisnya terhadap hak-hak wajib pajak.

Dr. Nabitaatus Sa’adah, S.H., M.Hum., dari Universitas Diponegoro, memberikan analisis mendalam mengenai hubungan antara kewenangan pemerintah dalam menentukan kebijakan fiskal dan beban yang ditanggung oleh masyarakat akibat kenaikan tarif PPN. Menurutnya, kebijakan ini perlu dikaji lebih lanjut agar tidak menimbulkan ketimpangan ekonomi yang signifikan. Sementara itu, Dr. Fatma Ulfatun Najicha, S.H., M.H., dari Universitas Sebelas Maret, mengangkat topik reformasi perpajakan yang berkeadilan dengan menyoroti urgensi pembaruan regulasi dalam sistem perpajakan nasional agar lebih adaptif terhadap perubahan ekonomi global.

Webinar ini dipandu dengan baik oleh Dian Ratu Ayu UK, S.H., M.H., dari Universitas Terbuka sebagai moderator, sementara Batari Laskawarti, S.H., M.H., Founder Niscala Training Development, bertindak sebagai Master of Ceremony. Antusiasme peserta terlihat dari interaksi aktif selama diskusi berlangsung, di mana berbagai pertanyaan dan tanggapan muncul terkait implementasi kebijakan PPN 12% serta dampaknya terhadap masyarakat dan dunia usaha.

Melalui webinar ini, APPIHI berharap dapat memberikan wawasan yang lebih luas mengenai kebijakan perpajakan di Indonesia serta mendorong diskusi yang konstruktif antara akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan. Dengan adanya kajian mendalam dari berbagai perspektif hukum dan ekonomi, diharapkan kebijakan pajak yang diterapkan dapat lebih berkeadilan dan tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi masyarakat. APPIHI berkomitmen untuk terus menyelenggarakan forum akademik yang berkontribusi pada pengembangan kebijakan hukum yang lebih inklusif dan berpihak kepada kepentingan publik.


Share:
ADMNILAM. 2025-01-30 11:22:55



  • ASOSIASI PENELITI DAN PENGAJAR ILMU HUKUM INDONESIA
  • Phone Number
    082136969859
  • Email Address
    [email protected]
  • Street Address
    Jl. Watunganten I No.1, Karangrawa, Batursari, Kec. Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah 59567
  • Website URL
    https://appihi.or.id/