ASOSIASI PENELITI DAN PENGAJAR ILMU HUKUM INDONESIA. APPIHI.

Get all details

Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia (APPIHI) – Penalaran Hukum Secara Kontekstual Berkelanjutan

APPIHI
Oct 02

Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia (APPIHI) – Penalaran Hukum Secara Kontekstual Berkelanjutan

ADMNILAM. 2024-10-02 10:05:32


Semarang - Pada hari Rabu, 2 Oktober 2024, Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia (APPIHI) mengadakan seminar nasional yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom. Seminar ini berlangsung dari pukul 08.30 hingga 15.30 dan dihadiri oleh berbagai pakar hukum, dosen, serta praktisi hukum dari seluruh Indonesia. Salah satu sesi yang menarik perhatian adalah presentasi oleh Prof. Shidarta, seorang akademisi terkemuka dari Binus University, yang membahas topik "Penalaran Hukum Secara Kontekstual Berkelanjutan".

Dalam presentasinya, Prof. Shidarta menekankan bahwa penalaran hukum bukan sekadar menghafal aturan-aturan hukum, melainkan tentang bagaimana seseorang dapat mengembangkan penalaran hukum secara lebih mendalam dan kontekstual. Ia mengutip pandangan Profesor Frederick Schauer, yang menyatakan bahwa sekolah hukum tidak hanya tentang mempelajari aturan-aturan hukum, tetapi lebih menekankan pada pengembangan kemampuan berpikir kritis dalam penalaran hukum.

Prof. Shidarta juga memperkenalkan konsep "Teks Terbuka" dalam hukum, di mana sebuah teks hukum bersifat terbuka untuk diinterpretasikan ulang sesuai dengan konteksnya. Dalam konteks ini, ia menekankan pentingnya memahami hukum sebagai sesuatu yang dinamis dan selalu berkembang, sesuai dengan perubahan situasi dan kebutuhan masyarakat. Ia mengutip ungkapan Paul Schoten yang menyatakan bahwa hukum harus ditemukan kembali, dan di dalam penemuan itu terdapat makna yang baru.

Seminar ini juga membahas mengenai hermeneutika hukum, di mana penemuan hukum melibatkan proses integrasi berbagai fakta yang tersebar untuk membentuk teks yang bermakna. Ketika terjadi kasus konkret, teks hukum yang telah dirumuskan akan diinterpretasikan kembali oleh penafsir sesuai dengan konteks baru yang dihadapinya. Proses ini, menurut Prof. Shidarta, merupakan bagian dari pembaruan makna hukum yang terus berlanjut.

Seluruh peserta seminar sangat antusias dalam mengikuti pembahasan ini, karena pendekatan kontekstual dalam penalaran hukum yang disampaikan oleh Prof. Shidarta membuka perspektif baru dalam memahami dinamika hukum di Indonesia. Diskusi yang interaktif dan mendalam terjadi setelah presentasi ini, dengan banyak peserta yang menyatakan ketertarikan untuk mengeksplorasi lebih jauh tentang konsep penalaran hukum berkelanjutan yang relevan dalam penegakan hukum di era modern.

Seminar ini menegaskan komitmen APPIHI dalam mendukung pengembangan ilmu hukum di Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks di tengah perubahan sosial dan teknologi yang pesat.


Share:
ADMNILAM. 2024-10-02 10:05:32



  • ASOSIASI PENELITI DAN PENGAJAR ILMU HUKUM INDONESIA
  • Phone Number
    082136969859
  • Email Address
    [email protected]
  • Street Address
    Iser, RT. 002, RW. 003, Kel. Iser, Kec. Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah, Indonesia 52362
  • Website URL
    https://appihi.or.id/